Indonesia – Polri ungkapkan Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama dengan berbagai tindak pidana. Yakni, mulai dari masalah dugaan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoax) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini penelitian berkenaan bersama dugaan Doni Salmanan menggunakan aplikasi binary options atau opsi biner melalui platform Quotex.
Perjudian online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau pencucian duwit (TPPU),†kata Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada wartawan. , Jakarta, Sabtu (5/5)./ 3/2022).
Perjudian online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau pencucian duit (TPPU),†kata Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada wartawan. , Jakarta, Sabtu (5/5)./ 3/2022).
Laporan itu didaftarkan bersama dengan nomer LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.
Dalam perkara ini, pelapor menduga Doni melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan UU. no 11 tahun 2016. 2008 IT.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta judi online.
Ancaman hukumannya maksimal 20 th., kata Gatot.
Tanpa sepengetahuannya, Bareskrim telah mengeskalasi masalah tersebut dan melaporkan Doni Salmanan ke step penyidikan