News – Seorang pekerja proyek, Khifaldo Apriliyanto, 23, harus rela berada di balik jeruji besi di Polres Denpasar Barat. Pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Kabupaten Denpasar Barat ini sempat bermasalah bersama dengan polisi gara-gara menggelapkan sepeda motor orang lain untuk modal judi online.

Kapolres Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina ketika berjumpa pers di Mapolres Denpasar Barat, Senin (13/6) mengungkapkan tersangka Apriliyanto gelapkan sepeda motor Honda Vario DK 6607 PD milik majikan istrinya Nyoman Sastrini, 35.

Sepeda motor digelapkan pada tanggal 24 Maret 2022 bersama dengan cara jualan online Sepeda motor itu dijual bersama harga Rp. 2,4 juta dan sudah digunakan untuk perjudian.

News – Seorang pekerja proyek, Khifaldo Apriliyanto, 23, harus rela berada di balik jeruji besi di Polres Denpasar Barat. Pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Kabupaten Denpasar Barat ini sempat bermasalah bersama dengan polisi gara-gara menggelapkan sepeda motor orang lain untuk modal judi online.

“Motor hasil curian tersangka dipinjamkan kepada istri tersangka untuk kelancaran pekerjaan. Sepeda motor itu digunakan untuk mengantar dan menjemput anak majikannya ke sekolah.

Sepeda motor itu dibiarkan dibawa pulang ke rumah tersangka gara-gara korban sudah sering telat. Untuk kerja. Alasannya suami saya hanya menggunakan satu sepeda motor. (tersangka).

Padahal, sepeda motor itu digelapkan,” kata Kompol Made Hendra, yang kemarin didampingi Kepala Bareskrim Iptu Kevin. Mario Immanuel dan Kabag Humas Polres Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Setelah mengetahui sepeda motor tersebut telah tidak digunakan lagi oleh istri tersangka, Nyoman Sastrini, ia pun melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat, 10 Juni 2022. Terima laporan tersebut, Polres Denpasar Barat laksanakan penyelidikan.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Kevin itu berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat pada hari yang sama.

“Tersangka mengaku sudah ikuti judi online selama dua tahun. Tersangka adalah pekerja proyek. Sepeda motor korban dijual secara online tanpa sepengetahuan istrinya.

Transaksi berlangsung di Jalan Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung. . Sepeda motor BPKB dapat diserahkan untuk menyusul,” jelas Kapolres.

Tersangka Apriliyanto bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DK6607 PD dan STNK diamankan di Mapolres Denpasar Barat. “Tersangka dijerat bersama Pasal 372 KUHP perihal penggelapan bersama ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek.