Indonesia – Pada waktu sedang beristirahat kediamannya DJ Sandra Arimbi tampak kaget ketika sejumlah pria berpakaian preman menyergap kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumatera Selatan). DJ wanita sedang beraksi secara virtual kala ‘tamu tak diundang’ itu datang.
Berita menangkap DJ Sandra Arimbi sebab promosikan lebih dari satu model judi online di media sosialnya selama siaran langsung.
“Ya benar, kami menangkap seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan perjudian di akun media sosialnya,” kata Kepala Bareskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/10/). ). 2021).
Berikut 4 fakta perihal promosi judi online DJ Sandra Arimbi:
1. Ditangkap Karena Laporan Publik
Berita mengaku bahwasannya telah mendapat informasi dari warganet tentang sebuah aksi DJ Sandra Arimbi yang memutar piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah web atau link perjudian.
Setelah ditelusuri akun fanpage Facebook tersangka, ternyata akun fanpage tersebut kerap mempromosikan judi slot, togel, dan casino, kata Tri.
Tri mengatakan DJ Sandra kooperatif saat ditangkap. “Setelah mendapat informasi itu, tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” tambah Tri.
Ini DJ Sandra Arimbi yang ditangkap gara-gara diduga mempromosikan perjudian online
2. Hasilkan 10 juta per bulan
Tri berkata bahwa DJ Sandra Arimbi sudah menerima duit hingga Rp 10 juta per bulan berasal dari promosi judi online saat jadi DJ. Dia telah terima kerja sama periklanan perjudian online sejak Agustus 2021.
Kegiatan ini telah dilakukan tersangka sejak Agustus lalu, melakukan promosi. Setiap bulan tersangka mendapat bayaran Rp 10 juta,†jelas Tri.
Kini DJ Sandra Arimbi ditahan polisi.
3. Diancam bersama 6 Tahun Penjara
Berita kini telah menjerat DJ Sandra Arimbi dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. DJ Sandra Arimbi terancam hukuman 6 tahun penjara.
DJ Sandra Arimbi mengaku melakukan live streaming selama 1 jam tiap tiap malam untuk mempromosikan website judi online tersebut.
Berita kini memburu bos judi online yang mendukung DJ Sandra Arimbi.
4. Total Kontrak Iklan Judi Online Rp 50 Juta
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa DJ Sandra Arimbi mengaku total kesepakatannya bersama pihak judi online meraih Rp 50 juta. Akan tetapi, DJ Sandra Arimbi mengaku cuma terima Rp. 25 juta.
“Total dealnya Rp 50 juta, pertama terima Rp 10 juta, sesudah itu Rp 15 juta. Sisanya belum dibayar,” kata Tri. Ia mengatakan DJ Sandra Arimbi mengaku belum dulu berjumpa langsung bersama dengan seorang pengelola judi online. Menurutnya, semua pembayaran dilaksanakan melalui wire transfer. “Dia cuma bilang, cocok transfer ke rekeningnya. Tidak ketemu segera, semua transaksi via online,” kata Tri.
Apabila Anda ingin mencoba bermain judi online silakan klik link selanjutnya ini tunoticierodigital